Nama Kelomok : Dito Haryo Yudanto (2B216036)
Ilham Maulana (2B215224)
Muhammad Afif F (2B216035)
Nabil Hassan (2B216026)
Kelas : 2EB16
Jenis-jenis dan Modal koperasi
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya
antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal,
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan
dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
Ø Koperasi Konsumsi
Ø Koperasi Jasa
Ø Koperasi Produksi
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak
jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar
terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø Koperasi Primer
Ø Koperasi Sekunder
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer seperti koperasi pusat, gabungan koperasi, induk
koperasi.
C. Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
Ø Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
Ø Koperasi Serba Usaha
(KSU)
Ø Koperasi Konsumsi
Ø Koperasi Produksi
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3. Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
Ø Koperasi Unit Desa (KUD)
Ø Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan
Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
4. Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5. Anggota dan calon anggota
6. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi
7. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
8. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Sumber lain yang sah
No comments:
Post a Comment