Nama Kelomok : Dito Haryo Yudanto (2B216036)
Ilham Maulana (2B215224)
Muhammad Afif F (2B216035)
Nabil Hassan (2B216026)
Kelas : 2EB16
Kelebihan Koperasi dibandingkan badan usaha lain atau Perseroan Terbatas (PT) yaitu
Ilham Maulana (2B215224)
Muhammad Afif F (2B216035)
Nabil Hassan (2B216026)
Kelas : 2EB16
Kelebihan Koperasi dibandingkan badan usaha lain atau Perseroan Terbatas (PT) yaitu
- Koperasi mengutamakan kesejahteraan social, sedangkan PT mengutamakan Kepentingan perusahaan
- Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela, sedangkat PT keanggotaanya terbatas
- Modal Koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan PT modal berasal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
- Koperasi berbadan hokum, sedangkan PT ada yang berbadan hukum ada pula yang tidak
- Terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota di dalam koperasi, sedangkan PT tidak ada pembagian SHU.
- Keuangan dalam koperasi bersifat terbuka, sedangkan PT keuangan bersifat tertutup
- Pengurus dipilih anggota, sedangkat PT dipilih oleh pegang saham
Catatan Kaki :
SHU : Sisa hasil usaha, yaitu
pendapatan atau penghasilan dari koperasi
Refrensi :
Enjang.”7 Perbedaan Koperasi dari
badan usaha lain”. 4 Desember 2016
https://www.enjang.com/7-perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/