Friday 16 December 2016

Tugas 7 Ekonomi Koperasi : Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Nama : Muhammad Afif Fadhlullah
Kelas  : 2EB16


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. (UU No. 25 1992)

Koperasi sangat membantu dalam perekonomian masayarakat di Indonesia, karena koperasi sendiri bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, serta meningkatkan penghasilan anggota.

Di Indonesia, sudah banyak koperasi yang sukses menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan anggota. salah satu contoh dari koperasi sukes di Indonesia yaitu Koperasi Kredit Obor Mas yang bergerak dibidang simpan pinjam.

Sebagaimana dimaklumi bahwa para guru SD di Kabupaten Sikka dikala tahun 1972, seiring mengalami kondisi ekonomi rumah tangga yang serba tidak pasti kerena sering dilanda kesulitan pemenuhan kebutuhan rumah tangga yang serba mendesak dan mendasar seperti Pendidikan, bangun rumah, kesehatan dll, sementara itu pendapatan mereka sebagai PNS sangat pas-pasan. Kondisi ini kadang mengganggu aktivitas mereka sebagai abdi negara dan tidak sedikit diantara mereka yang harus berhadapan dengan rentenir.

Menyadari akan hal ini, Bapak yosef Doing ( Kepala Dinas P&K Kab. Sikka waktu itu) bersama Alm. Remigius Sinantong Parera membentuk arisan dikalangan para guru SD. Dalam perjalanan, disadari bahwa kelomkpok arisan yang telah dibentuk tersebut tidak akan bertahan lama serta tidak akan berkembang menjadi sebuah lembaga keuangan yang besar dan permanen. Kemudian muncul pemikiran untuk membentuk sebuah Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union.
Pada tanggal 04 November 1972, atas inisiatif Bapak Yosef Doing (Alm) selaku Kepala Dinas P&K Kab.Sikka bersama Bapak Remigius Sinantong Parera (Alm), Bapak Yosef Lafanto Parera, Bapak Stanislaus Osisi da Lopez, Bapak G. Bertholdus da Lopez (Alm) mendirikan sebuah koperasi untuk kalangan guru SD dan pegawai TTU Dinas P&K, dengan Nama Cu Obor Mas.

Daftar Pustaka :

Kopditobormas. 16, Desember, 2016. "Sejarah Kopdit Obor Mas" http://kopditobormas.com
Republik Indonesia. 1992. Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 116. Sekretariat Negara. Jakarta




Sunday 4 December 2016

Tugas 6 Ekonomi Koperasi : Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan PT

 Nama Kelomok : Dito Haryo Yudanto  (2B216036)
                            Ilham Maulana          (2B215224)
                            Muhammad Afif F    (2B216035)
                            Nabil Hassan            (2B216026)
Kelas :  2EB16

 Kelebihan Koperasi dibandingkan badan usaha lain atau Perseroan Terbatas (PT) yaitu


  1.  Koperasi mengutamakan kesejahteraan social, sedangkan PT mengutamakan Kepentingan perusahaan
  2. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela, sedangkat PT keanggotaanya terbatas
  3. Modal Koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan PT modal berasal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
  4. Koperasi berbadan hokum, sedangkan PT ada yang berbadan hukum ada pula yang tidak
  5. Terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota di dalam koperasi, sedangkan PT tidak ada pembagian   SHU.
  6. Keuangan dalam koperasi bersifat terbuka, sedangkan PT keuangan bersifat tertutup
  7. Pengurus dipilih anggota, sedangkat PT dipilih oleh pegang saham

Catatan Kaki :

SHU : Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan atau penghasilan dari koperasi

Refrensi :

Enjang.”7 Perbedaan Koperasi dari badan usaha lain”. 4 Desember 2016
https://www.enjang.com/7-perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/

Monday 21 November 2016

Tugas 3 : Pentingnya Etika Profesi Akuntansi

       Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. 

      Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999). 

       Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini. 

Tugas 1 : Jurnal Etika Profesi Akuntansi

ANALISIS PERBEDAAN PERILAKU ETIS AUDITOR DI KAP DALAM ETIKA PROFESI (STUDI TERHADAP PERAN FAKTOR-FAKTOR INDIVIDUAL: LOCUS OF CONTROL, LAMA PENGALAMAN KERJA, GENDER, DAN EQUITY SENSITIVITY ) PUTRI NUGRAHANINGSIH

Alumni Fakultas Ekonomi UNS ABSTRACT This study purposes to examine whether there is different of ethical behaviour between auditors based on individual factors (locus of control, years of job experience, gender, and equity sensitivity) and to find out how perception of auditorss toward the ethic code of Indonesian accountants associate. The populations of the research are auditors who work in public accountant office in Surakarta and Yogyakarta. This research uses convenience sampling method to collect sample The result of hypothesis test shows there is significantly ethical behaviour differences between internal locus of control auditors and external locus of control auditors, between senior auditors and junior auditors, and between benevolents auditors and entitleds auditors and also there is no significantly ethical behaviour differences between men auditors and women auditors. The result of additional analysis using proportion test shows that all of respondents (auditors) in this research have positive perception toward the ethic code of Indonesian accountants associate, so all of respondents have ethical behaviour, although have different level from each individual based on different of their individual factors. Keywords: ethical behaviour, auditors, profession ethics, perception, the ethic code of the Indonesian accountants associate, internal locus of control, external locus of control, senior, junior, men, women, entitleds, benevolents


Tuesday 15 November 2016

Tugas 2 : Analisis Jurnal Etika Profesi Akuntansi



Nama           : Muhammad Afif Fadhlullah 
NPM             : 2B216035
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi


ANALISIS PERBEDAAN PERILAKU ETIS AUDITOR
DI KAP DALAM ETIKA PROFESI
(STUDI TERHADAP PERAN FAKTOR-FAKTOR INDIVIDUAL: LOCUS OF
CONTROL, LAMA PENGALAMAN KERJA, GENDER, DAN EQUITY
SENSITIVITY )

Penerbit                 : SNA VIII SOLO
Volume & No           : hal:
Penulis                   : Putri Nugrahaningsih
Tahun                    : 2005

Tujuan :               

Mengetahui secara empiris apakah terdapat perbedaan perilaku etis yang signifikan antara auditor berdasarkan perbedaan faktor-faktor individualnya yaitu sebagai berikut:

1.    Perilaku etis antara auditor dengan internal locus of control dan auditor dengan external locus of control.
2.    Perilaku etis antara auditor senior dan auditor yunior.
3.    Perilaku etis antara auditor pria dan auditor wanita.
4.    Perilaku etis antara auditor yang termasuk kategori benevolents dan auditor yang termasuk kategori entitleds.

Metode Penelitian :

1.    Populasi, Sampel dan Metode Pengambilan Sampel    
2.    Pengumpulan data dari Kuesioner

Hasil Metode :

Hasil uji validitas menunjukkan bahwa angka korelasi untuk semua item pertanyaan menunjukkan angka yang signifikan pada level 0,01, yang ditunjukkan dengan tanda **, disamping itu dapat dilihat pula bahwa nilai p-value dari masing-masing item pertanyaan menunjukkan nilai lebih kecil dari taraf signifikansi yang ditentukan sebesar 5%. Kesimpulannya seluruh item pertanyaan dalam kuesioner penelitian ini valid, sehingga dapat diikutsertakan dalam tahap pengujian selanjutnya.
Uji reliabilitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menghitung Cronbach’s Alpha dari masing-masing instrumen dalam satu variabel. Kemudian besarnya nilai alpha yang dihasilkan dibandingkan dengan indeks (Wulandari dalam Widiastuti, 2003).
Dari hasil uji reliabilitas dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini sangat andal atau tingkat reliabilitasnya sangat tinggi. Hasil pengujian normalitas menunjukkan nilai p-value sebesar 0,672. Nilai probabilitas ini lebih besar dari taraf signifikansi (0,05). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebaran data dalam penelitian ini adalah normal, sehingga uji hipotesis penelitian bisa dilakukan dengan menggunakan alat uji statistik parametrik.
Hasil uji proporsi secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh responden (auditor) dalam penelitian ini memiliki persepsi positif terhadap kode etik ikatan akuntan Indonesia.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil analisis data yang telah dikumpulkan dan diolah, diketahui bahwa terdapat perbedaan perilaku etis yang signifikan antara auditor internal locus of control dan auditor external locus of control. Secara statistik, auditor internal locus of control cenderung berperilaku lebih etis daripada auditor external locus of control.

Secara keseluruhan seluruh responden (auditor) dalam penelitian ini memiliki persepsi positif terhadap kode etik ikatan akuntan Indonesia yang meliputi pelaksanaan kode etik, serta penafsiran dan penyempurnaan kode etik, sehingga seluruh responden memiliki perilaku yang etis. Kesimpulan keseluruhan yang dapat diambil bahwa setiap responden (auditor) dalam penelitian ini secara umum mempunyai perilaku yang etis, meskipun kadarnya berbeda dari masing-masing individu berdasarkan perbedaan faktorfaktor individual yang dimilikinya.

Etika Profesi Akuntansi



Nama           : Muhammad Afif Fadhlullah 
NPM             : 2B216035
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi


ANALISIS PERBEDAAN PERILAKU ETIS AUDITOR
DI KAP DALAM ETIKA PROFESI
(STUDI TERHADAP PERAN FAKTOR-FAKTOR INDIVIDUAL: LOCUS OF
CONTROL, LAMA PENGALAMAN KERJA, GENDER, DAN EQUITY
SENSITIVITY )

Penerbit                 : SNA VIII SOLO
Volume & No           : hal:
Penulis                   : Putri Nugrahaningsih
Tahun                    : 2005

Tujuan :               

Mengetahui secara empiris apakah terdapat perbedaan perilaku etis yang signifikan antara auditor berdasarkan perbedaan faktor-faktor individualnya yaitu sebagai berikut:

1.    Perilaku etis antara auditor dengan internal locus of control dan auditor dengan external locus of control.
2.    Perilaku etis antara auditor senior dan auditor yunior.
3.    Perilaku etis antara auditor pria dan auditor wanita.
4.    Perilaku etis antara auditor yang termasuk kategori benevolents dan auditor yang termasuk kategori entitleds.

Metode Penelitian :

1.    Populasi, Sampel dan Metode Pengambilan Sampel    
2.    Pengumpulan data dari Kuesioner

Hasil Metode :

Hasil uji validitas menunjukkan bahwa angka korelasi untuk semua item pertanyaan menunjukkan angka yang signifikan pada level 0,01, yang ditunjukkan dengan tanda **, disamping itu dapat dilihat pula bahwa nilai p-value dari masing-masing item pertanyaan menunjukkan nilai lebih kecil dari taraf signifikansi yang ditentukan sebesar 5%. Kesimpulannya seluruh item pertanyaan dalam kuesioner penelitian ini valid, sehingga dapat diikutsertakan dalam tahap pengujian selanjutnya.
Uji reliabilitas dalam penelitian ini dilakukan dengan menghitung Cronbach’s Alpha dari masing-masing instrumen dalam satu variabel. Kemudian besarnya nilai alpha yang dihasilkan dibandingkan dengan indeks (Wulandari dalam Widiastuti, 2003).
Dari hasil uji reliabilitas dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini sangat andal atau tingkat reliabilitasnya sangat tinggi. Hasil pengujian normalitas menunjukkan nilai p-value sebesar 0,672. Nilai probabilitas ini lebih besar dari taraf signifikansi (0,05). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebaran data dalam penelitian ini adalah normal, sehingga uji hipotesis penelitian bisa dilakukan dengan menggunakan alat uji statistik parametrik.
Hasil uji proporsi secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh responden (auditor) dalam penelitian ini memiliki persepsi positif terhadap kode etik ikatan akuntan Indonesia.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil analisis data yang telah dikumpulkan dan diolah, diketahui bahwa terdapat perbedaan perilaku etis yang signifikan antara auditor internal locus of control dan auditor external locus of control. Secara statistik, auditor internal locus of control cenderung berperilaku lebih etis daripada auditor external locus of control.

Secara keseluruhan seluruh responden (auditor) dalam penelitian ini memiliki persepsi positif terhadap kode etik ikatan akuntan Indonesia yang meliputi pelaksanaan kode etik, serta penafsiran dan penyempurnaan kode etik, sehingga seluruh responden memiliki perilaku yang etis. Kesimpulan keseluruhan yang dapat diambil bahwa setiap responden (auditor) dalam penelitian ini secara umum mempunyai perilaku yang etis, meskipun kadarnya berbeda dari masing-masing individu berdasarkan perbedaan faktorfaktor individual yang dimilikinya.

Friday 14 October 2016

Tugas 5 Ekonomi Koperasi : Struktur Organisasi Koperasi

Nama Kelomok : Dito Haryo Yudanto  (2B216036)
                           Ilham Maulana           (2B215224)
                           Muhammad Afif F     (2B216035)
                           Nabil Hassan             (2B216026)
Kelas :  2EB16



 Struktur organisasi koperasi

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan


  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  tata cara rapat anggota Koperasi.

Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. cMempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    • Mengajukan proker
    • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
    • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
    • Menyelenggarkan administrasi
    • Menyelenggarkan RAT.
    • Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:

  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.

Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.

Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.

  1. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

Tugas 4 Ekonomi Koperasi : Modal Koperasi

Nama Kelomok : Dito Haryo Yudanto  (2B216036)
                             Ilham Maulana         (2B215224)
                             Muhammad Afif F    (2B216035)
                             Nabil Hassan            (2B216026)

Kelas :  2EB16

Jenis-jenis dan Modal koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
Ø  Koperasi Konsumsi
Ø  Koperasi Jasa
Ø  Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer seperti koperasi pusat, gabungan koperasi, induk koperasi.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Ø  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ø  Koperasi Serba Usaha (KSU)
Ø  Koperasi Konsumsi
Ø  Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Ø  Koperasi Unit Desa (KUD)
Ø  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
 Modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5.      Anggota dan calon anggota
6.      Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
7.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
8.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9.      Sumber lain yang sah