BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan
. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan
sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik
Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan
baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai
lunturnya rasa nasionalisme banyak
pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan ,
pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi
nasional (Polstranas)?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain
sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas
Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management
Informatika .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan
, pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi
nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik
strategi nasional (Polstranas) .
BAB II PEMBAHASAN
2 . 1 Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia ,
politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki .
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics
memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya .
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam
mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan ,
pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan
, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang
diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu
ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh
pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian
nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional .
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah
memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi
daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai
dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
2.4 Stratifikasi
Politik Nasional
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak
di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing -
masing .
2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
2.5 Implementasi Politik Strategi
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.
BAB III PENUTUP
3 . 1 Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .
Refrensi :
s3ventyfour (2012). Politik dan strategi nasional. From http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html,
9 Juni 2013
No comments:
Post a Comment