Bab 1 Pendahuluan
Pancasila sebagai dasar negara merupakan mempunyai peranan penting
dalam bangsa indonesia. Maka dari itu kita harus mengenal pancasila sebagai
Pradigma bangsa indonesia. Dalam makalah ini kami akan membahas Pancasila
sebagai Pradikma Reformasi dan Kehidupan di Kampus
1.2 Tujuan Penulisan
Memberitahu betapa pentingnya pancasila sebagai Pradigma
bangsa indonesia ini, dan tidak melupakan pancasila sebagai dasar negara
indonesia.
1.3 Manfaat Penulisan
Dapat memberikan informasi tentang apa yang dimaksud
pancasila sebagai pradigma reformasi dan kehidupan di kampus. Serta menambah
wawasan pembaca mengenai pancasila sebagai pradigma.
Bab 2 Isi/Pembahasan
2.1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber
nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama
ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama
maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai
yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila sebagimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa
terdahulu.
1. Gerakan
reformasi
Gerakan reformasi
dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik otoritarian” dan system
“korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia
Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi
dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh
instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan
para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari
kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan
demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori
oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa,
dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga
berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang
kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf
Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet
Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia
melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985,
kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih
mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR
dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.
a. Gerakan
reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna dan
pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak
kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi
juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di
cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan
reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa
orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak
sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan
reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan
ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
Indonesia
3. Suatu gerakan
reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu
( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara
lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila
Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai
dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana
mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan.
Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan
dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para
penguasa. Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat
legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai
sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.
Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi
pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi
oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang
tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka dari itu,
reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah
lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi
kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya
adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan
semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata
kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
Didalam suatu
negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif
yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang
dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita
hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan
perubahan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan
pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum.
Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di
ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi
masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat
dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah.
Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang
merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi pada
hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke
IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan
negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada
rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu,
pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya
atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan
hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara
demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu
mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang
pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ).
Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber
nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV
yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang
dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah
pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan
rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan
wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum
apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga
lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah
menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia.
Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan
DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain
tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode
1945-1950
Periode
ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan
perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha
penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada pergolakan politik dari
perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD
1945 menjadi kabinet parlementer dan
ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat
penyimpangan konstitusional.
b. Periode
1950-dekrit presiden 5 juli 1959
Negara
Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara
kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara
Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan
pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS,
DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa
menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga
lahirlah dekrit presiden tanggal 5 juli
1959.
c. Periode
dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
Dengan
adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi
dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini
di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi
yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya
ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga
segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang
bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk
menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada
pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara.
Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan
mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945
secara murni dan konsekuen.
4. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak
terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya
gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan
nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik
otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam
membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang
bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan
pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh
bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia
mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi
rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai
berikut :
1. Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program
Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus
secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2. Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan
diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3. Transformasi
struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih
baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem
ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan
kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan ekonomi.
2.2 Pancasila sebagai Pradigma Kehidupan di Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila
sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau
jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara,
dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa
elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang
mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah
selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan
ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur,
mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila
sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun
terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial
politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan
dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang
terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah
kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari
beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap
orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal
adanya 5 agama (kristen, katholik,
islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak
melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum
mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak
menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang
terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan
suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK).
Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2,
dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan.
Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang
diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara
mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut
menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku.
Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang
sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai
berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman
tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui.
Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak
dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan
keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu,
menghargai, dan mengakui walaupun terdapat
beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah
tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak
secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang
peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada
didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak
menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar
tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik,
mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk
mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai
kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan
orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan.
Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga.
Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan
kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam
ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana
dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan
mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5,
menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya
apa? Kampus sebagai wadah yang tepat
dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan
mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan
mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa
harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen
mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga,
dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat
membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara
lainnya.
Bab 3 Penutup
3.1 Kesimpulan
Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi
kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti
politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang
mempunyai rasa intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar
menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.a
hay.... nama saya try , salam kenal,.
ReplyDeleteartikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..